spot_img
Friday, May 23, 2025
HomeNasionalSerba-serbi QRIS: Kebijakan Pemerintah RI yang Diprotes Pemerintah Amerika Serikat

Serba-serbi QRIS: Kebijakan Pemerintah RI yang Diprotes Pemerintah Amerika Serikat

-

Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menghambat perdagangan bagi perusahaan-perusahaan pembayaran asal AS, seperti Visa dan Mastercard.

Menurut laporan dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), terdapat beberapa alasan utama di balik keberatan mereka terhadap QRIS. Pertama, kurangnya partisipasi dari perusahaan-perusahaan AS. USTR menyatakan bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan selama proses penyusunan kebijakan QRIS.

Mereka merasa tidak terlibat dalam diskusi mengenai interaksi sistem ini dengan sistem pembayaran global yang sudah ada. Selain itu, terdapat regulasi dari Bank Indonesia yang membatasi kepemilikan asing dalam penyediaan layanan switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GBN).

Keberatan lainnya adalah mengenai kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal, di mana perusahaan asing diwajibkan untuk bekerja sama dengan mitra lokal yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dengan negara mana pun, termasuk AS, dalam pengembangan sistem pembayaran digital. Senior Deputy Governor BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa Indonesia tidak mendiskriminasi mitra negara dalam menjalin kerja sama sistem pembayaran digital.

Lalu, apa sebenarnya QRIS itu? QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tidak muncul begitu saja. Ada sejarah panjang yang menjelaskan mengapa QRIS akhirnya diperkenalkan dan digunakan secara luas di Indonesia.

Sebelum adanya QRIS, pembayaran digital di Indonesia berjalan secara terpisah. Setiap aplikasi seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan lainnya memiliki QR code masing-masing. Hal ini menyebabkan toko harus menyediakan banyak QR yang berbeda di kasir, yang sangat merepotkan.

Melihat kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) mulai berpikir, ‘Bagaimana jika kita menyatukan semua QR Code ini agar lebih mudah bagi semua orang?’

Akhirnya, Bank Indonesia bersama ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) menciptakan standar QR code nasional yang dapat digunakan oleh semua aplikasi. Inilah yang melahirkan QRIS. QRIS resmi diperkenalkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Sangat simbolis, bukan? QRIS hadir untuk mempermudah transaksi digital!

Bank Indonesia menjelaskan bahwa tujuan utama dari QRIS adalah menyatukan berbagai sistem pembayaran QR yang ada, mempermudah masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung inklusi keuangan agar semua orang, termasuk UMKM kecil, dapat terlibat dalam dunia digital. QRIS juga mengadopsi standar internasional dari EMVCo, yang diakui di banyak negara, sehingga QRIS tidak sembarangan, melainkan memiliki dasar teknologi yang diakui secara global.

Setelah peluncuran awal, pemerintah semakin serius mendorong penggunaan QRIS. Bahkan, pada tahun 2023, lahir QRIS Antarnegara! Kini, orang Indonesia dapat melakukan pembayaran di Thailand, Malaysia, dan negara lainnya menggunakan QRIS. Sangat keren, bukan?

QRIS lahir karena pembayaran digital di Indonesia sebelumnya tidak teratur. Dengan satu QR yang dapat digunakan di semua aplikasi, transaksi menjadi lebih praktis, cepat, aman, dan siap mendukung ekonomi digital Indonesia. Dari warung kopi hingga mal mewah, QRIS kini ada di mana-mana!

Artikel Terkait

Terbaru