Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai mekanisme seleksi untuk penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026, yang berlangsung pada hari Senin, 3 Maret 2025.
Regulasi mengenai SPMB dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB merupakan kebijakan yang telah diperbaharui.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Berbagai perbaikan telah dilakukan pada mekanisme seleksi serta memastikan bahwa daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami telah melakukan perbaikan pada mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan di setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Gogot dalam rilis yang diterima pada hari Selasa, 4 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Kemendikdasmen mengenai SPMB, berikut adalah rincian mengenai Aturan Baru SPMB 2025.
1. Filosofi Kebijakan SPMB
Filosofi di balik SPMB sejalan dengan visi Kemendikdasmen, yaitu pendidikan berkualitas untuk semua. Hal ini memastikan bahwa domisili atau tempat tinggal siswa mendapatkan akses pendidikan di sekolah terdekat.
SPMB juga akan mengakomodasi kelompok masyarakat yang kurang mampu dengan kebutuhan spesifik di daerah masing-masing. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bersifat lebih komprehensif dan mencakup seluruh sistem penerimaan siswa.
Dari aspek pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi. Dalam SPMB, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan.
Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah (SMP dan SMA/SMK) serta pendidikan khusus. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota akan mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
2. Jalur SPMB
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:
- Domisili: jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di dalam area penerimaan siswa baru. Daftar wilayah tersebut akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Afirmasi: jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta calon siswa penyandang disabilitas.
- Prestasi: jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku untuk SPMB tingkat SD.
- Mutasi: jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru.
Jalur penerimaan SPMB tidak berlaku untuk:
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
- Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Satuan pendidikan bersama
- Satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T
- Satuan pendidikan di daerah terpencil.
3. Persentase Kuota Jalur SPMB
Perbedaan lain yang terdapat dalam SPMB adalah proporsi kuota penerimaan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
SD
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Prestasi: tidak ada
- Mutasi: maksimal 5%
SMP
- Domisili: minimal 40%
- Afirmasi: minimal 25%
- Prestasi: minimal 25%
- Mutasi: maksimal 5%
SMA
- Domisili: minimal 30%
- Afirmasi: minimal 30%
- Prestasi: minimal 30%
- Mutasi: maksimal 5%
4. Persyaratan Umum SPMB
Persyaratan umum untuk SPMB meliputi:
- Batas usia yang harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan disahkan oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan tempat tinggal calon siswa.
- Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat umum, dapat merujuk pada artikel berikut:
5. Persyaratan Khusus SPMB
Persyaratan Khusus SPMB menjelaskan ketentuan yang lebih rinci untuk setiap jalur penerimaan. Secara umum, penjelasannya adalah:
- Domisili: mencakup persyaratan kartu keluarga, kesesuaian nama orang tua dengan dokumen terkait, ketentuan bagi orang tua yang telah meninggal atau bercerai, serta surat keterangan domisili.
- Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: mencakup penjelasan mengenai prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, serta bobot nilai yang diberikan atas prestasi tersebut.
- Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi yang disebabkan oleh perpindahan domisili orang tua atau wali dan anak guru.
6. Penetapan Wilayah SPMB
Penetapan wilayah dalam SPMB dilakukan dengan prinsip mendekatkan lokasi domisili siswa dengan satuan pendidikan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses ini meliputi:
- Sebaran sekolah
- Data sebaran domisili calon siswa
- Kapasitas daya tampung sekolah.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah SPMB kepada Kemendikdasmen paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
Selanjutnya, penetapan wilayah akan diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Aturan mengenai penetapan wilayah SPMB juga berlaku untuk jalur domisili yang memungkinkan siswa untuk bersekolah lintas provinsi.
7. Penerimaan Siswa Baru di SMK
Proses seleksi penerimaan siswa baru di SMK berbeda dengan SPMB untuk SD, SMP, dan SMA. Pelaksanaan seleksi ini mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
- Nilai rapor dari lima semester terakhir yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
- Prestasi yang diraih baik di bidang akademik maupun nonakademik.
- Hasil tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih oleh siswa.
Penerimaan harus memberikan prioritas kepada calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas, dengan alokasi minimal 15% dari total daya tampung sekolah.
Selain itu, SMK juga diwajibkan untuk memprioritaskan calon siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah. Kuota yang diberikan untuk kategori ini maksimal adalah 10% dari total daya tampung sekolah.
8. Kewajiban Menerima Siswa Sesuai Daya Tampung
Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima siswa baru sesuai dengan kuota atau daya tampung yang telah ditetapkan. Siswa yang tidak dapat tertampung akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang terakreditasi.
Apabila sekolah menerima siswa melebihi daya tampung yang ditentukan, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi berupa penguncian Dapodik satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Informasi lebih lanjut mengenai sanksi tersebut dapat dibaca dalam artikel berikut:
9. Ketentuan Pengumuman SPMB oleh Sekolah
Sekolah negeri dan swasta diwajibkan untuk melakukan pengumuman secara terbuka mengenai SPMB. Pengumuman dapat dilakukan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lainnya, paling lambat pada minggu pertama bulan Mei.
Pengumuman ini harus mencakup:
- Persyaratan bagi calon siswa baru sesuai dengan jenjang pendidikan
- Tanggal pendaftaran
- Jalur penerimaan
- Jumlah daya tampung yang tersedia
- Tanggal pengumuman hasil seleksi
- Ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.
10. Ketentuan Jika Tidak Lolos SPMB
Apabila calon siswa tidak berhasil dalam seleksi SPMB, maka langkah selanjutnya adalah:
Jika calon murid tidak lolos seleksi SPMB, maka tahapan selanjutnya adalah:
Penyaluran
Pemda menyalurkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke sekolah negeri pada wilayah peneriman terdekat, sekolah swasta, atau sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar Pemda dengan penyelenggara satuan pendidikan terkait.
Bantuan Pendidikan
Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang bersekolah di satuan pendidikan swasta karena gagal di negeri. Bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
Bantuan pendidikan diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemda.