Pada Mei 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia melakukan pemblokiran massal terhadap sekitar 28.000 rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant (tidak aktif) sepanjang tahun 2024. Tindakan ini menuai perhatian luas karena banyak nasabah, termasuk yang rekeningnya aktif, mengeluhkan pemblokiran tanpa pemberitahuan jelas, terutama saat dilakukan pada hari libur. Berikut adalah penjelasan terkait peristiwa ini berdasarkan informasi terkini:
Latar Belakang Pemblokiran
-
Tujuan Pemblokiran:
-
PPATK menyatakan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi rekening-rekening tidak aktif dari potensi penyalahgunaan, seperti transaksi terkait judi online, perdagangan narkoba, atau tindak pidana lainnya.
-
Rekening dormant dianggap rentan karena sering kali tidak dipantau oleh pemiliknya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang.
-
Selain itu, pemblokiran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran nasabah tentang status rekening mereka dan memastikan keamanan serta transparansi sistem keuangan.
-
-
Proses Pemblokiran:
-
Pemblokiran dilakukan atas perintah PPATK kepada bank-bank, seperti BCA, Bank Jago, dan BRI, untuk menghentikan sementara aktivitas rekening yang terdeteksi pasif atau mencurigakan.
-
Nasabah yang rekeningnya diblokir akan diberitahu oleh bank untuk mengonfirmasi status rekening mereka, apakah ingin mengaktifkannya kembali atau menutupnya.
-
Pemblokiran bersifat sementara, dan nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka serta dapat mengajukan reaktivasi rekening.
-
Kontroversi dan Keluhan
-
Keluhan Nasabah:
-
Banyak nasabah mengeluhkan pemblokiran yang dilakukan tanpa alasan jelas atau pemberitahuan sebelumnya, terutama karena beberapa rekening yang diblokir ternyata masih aktif.
-
Viral di media sosial, termasuk X, bahwa nasabah dari berbagai bank, bahkan tokoh seperti pendiri Kaskus, terdampak pemblokiran ini.
-
Ada keluhan bahwa pemblokiran dilakukan pada hari libur, ketika kantor PPATK tidak beroperasi, sehingga nasabah kesulitan mencari klarifikasi.
-
Beberapa warganet di X menyatakan kekhawatiran bahwa pemblokiran ini terlalu gegabah, dengan dugaan bahwa PPATK memblokir massal dan menunggu nasabah yang melapor untuk membuktikan kepemilikan sah.
-
-
Isu Dana Berkurang:
-
Sebuah postingan di X mengklaim bahwa setelah rekening diaktifkan kembali, dana nasabah berkurang hingga 20%, meskipun klaim ini tidak didukung oleh bukti resmi dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
-
Penjelasan PPATK
-
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan hanya terkait judi online, melainkan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan keuangan.
-
PPATK menjelaskan bahwa nasabah yang terdampak dapat mengajukan banding untuk membuka kembali rekening mereka, dan dana di rekening tetap aman serta tidak hilang.
-
Untuk membuka rekening yang diblokir, nasabah dapat menghubungi bank masing-masing dan mengajukan permohonan reaktivasi dengan prosedur yang ditetapkan.
Dukungan dan Kritik
-
Dukungan: Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung langkah PPATK sebagai upaya preventif untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
-
Kritik: Sebagian pihak mempertanyakan dasar hukum pemblokiran massal tanpa alasan spesifik yang kuat. Menurut beberapa sumber, hanya penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan yang seharusnya berwenang memblokir rekening berdasarkan bukti pidana yang jelas.
Dampak dan Solusi
-
Dampak: Pemblokiran ini menyebabkan kehebohan di media sosial dan ketidaknyamanan bagi nasabah, terutama yang rekeningnya aktif namun ikut terblokir.
-
Solusi: PPATK menyarankan nasabah untuk segera menghubungi bank terkait untuk mengajukan keberatan atau reaktivasi. Mereka juga menegaskan bahwa proses ini tidak bertujuan menyita dana, melainkan melindungi nasabah dari potensi kejahatan.
Pemblokiran massal 28.000 rekening oleh PPATK pada 2024 bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, seperti judi online atau pencucian uang. Namun, pelaksanaannya memicu keluhan karena kurangnya transparansi dan pemblokiran rekening aktif. Nasabah disarankan untuk segera menghubungi bank mereka untuk klarifikasi dan reaktivasi, dengan jaminan bahwa dana mereka tetap aman.
(Berbagai sumber)